Jakarta -Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) memperpanjang batas waktu penerimaan rincian formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh masing-masing intansi hingga 8 Agustus 2014.
--- http://panselnas.menpan.go.id ---
Langkah ini diambil karena hingga batas waktu yang ditetapkan sebelumnya pada 24 Juli 2014, baru 34 intansi yang sudah menyampaikan rincian formasi CPNS.--- http://panselnas.menpan.go.id ---
"Perlu kami beritahukan bahwa sampai dengan 25 Juli 2014, hanya 34 intansi yang yang sudah menyampaikan rincian formasi dan syarat pendaftaran CPNS ke Kemen PAN-RB dengan tembusan kepada Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara). Untuk itu mohon untuk segera mengirimkan," kata Menteri PAN-RB Azwar Abubakar dalam salinan Surat Edaran No B/2870/M.PANRB/7/2014 yang diterima detikFinance, Senin (4/8/2014).
Dengan adanya perpanjangan waktu penerimaan rincian tersebut, maka jadwal kegiatan pelaksanaan seleksi CPNS 2014 menjadi sebagai berikut:
--- http://panselnas.menpan.go.id ---
- Penyampaian rincian formasi oleh masing-masing intansi kepada Menteri PAN-RB dengan tembusan kepada Kepala BKN paling lambat 8 Agustus 2014.
- Penyampaian penetapan atau persetujuan rincian formasi CPNS oleh Menteri PAN-RB kepada intansi 11-15 Agustus 2014.
- Pengumuman lowongan formasi oleh instansi 18-29 Agustus 2014.
- Pendaftaran CPNS secara online melalui portal nasional di alamat http://panselnas.menpan.go.id pada 20 Agustus-3 September 2014.
- Pelaksanaan seleksi CPNS yang terdiri dari Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB) pada 8 September hingga selesai.
- Instansi menyerahkan hasil TKD dan TKB kepada Panselnas pada 8 September hingga selesai.
- Panselnas menyerahkan hasil penilaian TKD dan hasil integrasi TKB kepada instansi pada satu minggu setelah instansi yang bersangkutan menyampaikan hasil TKD dan TKB ke Panselnas.
- Instansi membuat surat kelulusan yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan disampaikan kepada Panselnas dan BKN pada dua hari setelah proses sebelumnya dilalui.
- Intansi mengumumkan daftar peserta yang dinyatakan lulus melalui media online maupun cetak.
Adapun 34 Intansi yang telah menyampaikan rincian formasi CPNS-nya adalah:
Instansi Pusat:
- Kementerian ESDM
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Ristek
- Kementerian BUMN
- Kementerian Luar Negeri
- Lembaga Antariksa Nasional (LAPAN)
- Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla)
- Sekretariat Jendral Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Instansi Daerah:
- Provinsi Riau
- Kabupaten Siak
- Kabupaten Banyuasin
- Kota Pagar Alam
- Kota Tanjung Pinang
- Kota Surakarta
- Kabupaten Gunung Kidul
- Kabupaten Kulon Progo
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sambas
- Kota Singkawang
- Kabupaten Bolaang Mangondow Timur
- Kabupaten Luwu Timur
- Kabupaten Banggai Kepulauan
- Kabupaten Mamasa
- Kabupaten Lombok Barat
- Kabupaten Lombok Tengah
- Kabupaten Lombok Timur
- Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Kabupaten Manggarai Barat
- Kabupaten Sumba Timur
- Kota Ambon
- Kabupaten Halmahera Selatan
- Kabupaten Barito Kuala