Laman

Rabu, 06 Agustus 2014

Jadwal Seleksi CPNS 2014



Jakarta -Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) memperpanjang batas waktu penerimaan rincian formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh masing-masing intansi hingga 8 Agustus 2014.
--- 
http://panselnas.menpan.go.id ---
Langkah ini diambil karena hingga batas waktu yang ditetapkan sebelumnya pada 24 Juli 2014, baru 34 intansi yang sudah menyampaikan rincian formasi CPNS.
--- http://panselnas.menpan.go.id ---
"Perlu kami beritahukan bahwa sampai dengan 25 Juli 2014, hanya 34 intansi yang yang sudah menyampaikan rincian formasi dan syarat pendaftaran CPNS ke Kemen PAN-RB dengan tembusan kepada Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara). Untuk itu mohon untuk segera mengirimkan," kata Menteri PAN-RB Azwar Abubakar dalam salinan Surat Edaran No B/2870/M.PANRB/7/2014 yang diterima detikFinance, Senin (4/8/2014).

Dengan adanya perpanjangan waktu penerimaan rincian tersebut, maka jadwal kegiatan pelaksanaan seleksi CPNS 2014 menjadi sebagai berikut:
                                                        --- http://panselnas.menpan.go.id ---

  1. Penyampaian rincian formasi oleh masing-masing intansi kepada Menteri PAN-RB dengan tembusan kepada Kepala BKN paling lambat 8 Agustus 2014.
  2. Penyampaian penetapan atau persetujuan rincian formasi CPNS oleh Menteri PAN-RB kepada intansi 11-15 Agustus 2014.
  3. Pengumuman lowongan formasi oleh instansi 18-29 Agustus 2014.
  4. Pendaftaran CPNS secara online melalui portal nasional di alamat http://panselnas.menpan.go.id pada 20 Agustus-3 September 2014.
  5. Pelaksanaan seleksi CPNS yang terdiri dari Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB) pada 8 September hingga selesai.
  6. Instansi menyerahkan hasil TKD dan TKB kepada Panselnas pada 8 September hingga selesai.
  7. Panselnas menyerahkan hasil penilaian TKD dan hasil integrasi TKB kepada instansi pada satu minggu setelah instansi yang bersangkutan menyampaikan hasil TKD dan TKB ke Panselnas.
  8. Instansi membuat surat kelulusan yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan disampaikan kepada Panselnas dan BKN pada dua hari setelah proses sebelumnya dilalui.
  9. Intansi mengumumkan daftar peserta yang dinyatakan lulus melalui media online maupun cetak.

Adapun 34 Intansi yang telah menyampaikan rincian formasi CPNS-nya adalah:

Instansi Pusat:

  1. Kementerian ESDM
  2. Kementerian Perdagangan
  3. Kementerian Ristek
  4. Kementerian BUMN
  5. Kementerian Luar Negeri
  6. Lembaga Antariksa Nasional (LAPAN)
  7. Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla)
  8. Sekretariat Jendral Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  9. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Instansi Daerah:

  1. Provinsi Riau
  2. Kabupaten Siak
  3. Kabupaten Banyuasin
  4. Kota Pagar Alam
  5. Kota Tanjung Pinang
  6. Kota Surakarta
  7. Kabupaten Gunung Kidul
  8. Kabupaten Kulon Progo
  9. Kabupaten Pamekasan
  10. Kabupaten Sumenep
  11. Kabupaten Sambas
  12. Kota Singkawang
  13. Kabupaten Bolaang Mangondow Timur
  14. Kabupaten Luwu Timur
  15. Kabupaten Banggai Kepulauan
  16. Kabupaten Mamasa
  17. Kabupaten Lombok Barat
  18. Kabupaten Lombok Tengah
  19. Kabupaten Lombok Timur
  20. Provinsi Nusa Tenggara Timur
  21. Kabupaten Manggarai Barat
  22. Kabupaten Sumba Timur
  23. Kota Ambon
  24. Kabupaten Halmahera Selatan
  25. Kabupaten Barito Kuala
(hds/hds) 

DAFTAR BLOG TER-UPDATE